Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Bahung Sibatu Batu, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan
1. Kepala Desa (Kades)
Tugas Utama: Bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan desa, pengelolaan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat desa.
Peran: Mengkoordinasi seluruh perangkat desa dan menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah daerah.
2. Sekretaris Desa
Tugas Utama: Membantu Kepala Desa dalam hal administrasi, serta menyusun dan menyimpan dokumen penting desa.
Peran: Mengelola administrasi surat menyurat, laporan tahunan, dan kegiatan administratif lainnya.
3. Kepala Urusan (Kaur)
Kaur Keuangan: Bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran desa, serta pelaporan keuangan dan administrasi terkait.
Kaur Umum dan Perencanaan: Bertugas merencanakan dan mengelola pembangunan desa, serta menangani hal-hal umum lainnya.
Kaur Pemerintahan: Mengurus administrasi pemerintahan seperti pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan surat menyurat lainnya.
4. Kepala Dusun (Kadus)
Tugas Utama: Menjadi pemimpin di tingkat dusun dan bertanggung jawab atas kegiatan masyarakat serta pembangunan di dusunnya.
Peran: Menghubungkan antara masyarakat dusun dengan pemerintah desa, serta memastikan pelaksanaan program desa di tingkat dusun.
5. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Tugas Utama: Sebagai lembaga legislatif desa yang berfungsi memberi masukan dalam perencanaan pembangunan, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Peran: Menyusun peraturan desa, menyetujui APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan desa.