Aparatur Desa Bahung Sibatu Batu, yang termasuk dalam struktur pemerintahan desa adalah beberapa jabatan yang memiliki tanggung jawab administratif dan pelayanan kepada masyarakat.

Berikut adalah struktur aparatur desa yang ada di Desa Bahung Sibatu Batu:

Struktur Aparatur Desa Bahung Sibatu Batu, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan

  1. Kepala Desa (Kades)
    • Tugas dan Tanggung Jawab: Kepala Desa adalah pemimpin tertinggi di desa yang dipilih secara demokratis oleh warga desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kepala desa bertanggung jawab atas semua kegiatan pemerintahan dan pembangunan di desa. Selain itu, Kepala Desa juga bertanggung jawab kepada Bupati dan pemerintah kecamatan.
    • Peran: Mengkoordinasi seluruh kegiatan administratif desa, merancang dan melaksanakan pembangunan, serta menjadi mediator antara pemerintah dan masyarakat.
  2. Sekretaris Desa
    • Tugas dan Tanggung Jawab: Sekretaris Desa adalah pejabat yang mendampingi Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Sekretaris Desa memiliki tugas untuk menyusun dan menyimpan berbagai administrasi, baik itu surat menyurat, laporan, dan dokumen penting lainnya.
    • Peran: Membantu Kepala Desa dalam hal administrasi, penyusunan laporan, serta kegiatan-kegiatan yang memerlukan pencatatan dan dokumentasi.
  3. Kepala Urusan (Kaur)
    • Kaur adalah bagian dari struktur perangkat desa yang memiliki tugas spesifik dalam bidang tertentu. Biasanya ada beberapa Kaur yang bertugas di bidang yang berbeda, seperti:
      • Kaur Keuangan: Bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk perencanaan anggaran dan pelaporan keuangan.
      • Kaur Umum dan Perencanaan: Bertugas merancang dan merencanakan pembangunan desa serta mengurus hal-hal umum terkait administrasi desa.
      • Kaur Pemerintahan: Bertugas mengelola hal-hal yang berhubungan dengan urusan pemerintahan, seperti administrasi kependudukan, surat menyurat, dan layanan masyarakat.
  4. Kepala Dusun (Kadus)
    • Tugas dan Tanggung Jawab: Kepala Dusun adalah aparat desa yang bertanggung jawab atas wilayah dusunnya. Kepala Dusun menjadi perpanjangan tangan dari Kepala Desa dalam mengurus dan memantau kegiatan di tingkat bawah.
    • Peran: Menjadi penghubung antara warga desa dan pemerintah desa, mengatur pelaksanaan program pembangunan, serta memastikan kesejahteraan warga di dusunnya.
  5. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
    • Tugas dan Tanggung Jawab: BPD adalah lembaga yang berfungsi sebagai mitra kerja Kepala Desa dalam merencanakan dan mengawasi jalannya pemerintahan desa. Anggota BPD dipilih melalui pemilihan oleh warga desa.
    • Peran: Membahas dan memberikan masukan dalam perencanaan pembangunan, menyusun peraturan desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
  6. Staf Administrasi dan Pelayanan
    • Tugas dan Tanggung Jawab: Beberapa desa memiliki staf tambahan yang membantu dalam kegiatan administrasi seperti pelayanan kepada masyarakat, pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan urusan administrasi lainnya.
    • Peran: Membantu dalam proses pelayanan administrasi masyarakat sehari-hari.